You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PNS DKI Gunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidanakan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PNS DKI Gunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidanakan

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan dikenakan sanksi tegas. Selain dicopot dari jabatannya, pegawai tersebut juga bisa dipidanakan.

Jika ada PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka bisa dipidanakan

"Jika ada PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka bisa dipidanakan," tegas Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, di Balaikota, Kamis (28/5). Namun dari pengecekan data PNS yang dilakukan sejauh ini belum ditemukan ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu.

Agus mengatakan, instansinya telah melakukan pengawasan ketat terhadap ijazah PNS. Bahkan selalu dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap berkas CPNS saat pertama kali mengajukan lamaran. "Pada intinya soal ijazah pemeriksaannya super ketat," katanya.

PNS Pakai Ijazah Palsu akan Diturunkan Pangkat

Pihaknya melakukan verifikasi ijazah dari berbagai aspek, seperti akreditasi program studi. "Yang dicek ada nggak nama dia di pangkalan data perguruan tinggi. Kalau tidak ada bisa jadi palsu," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat meminta kepada Kepala BKD DKI untuk melakukan pengecekan ulang terhadap berkas PNS menyusul ditemukan ijazah palsu belakangan ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1090 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1061 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1041 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye943 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye940 personAldi Geri Lumban Tobing