You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PNS DKI Gunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidanakan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PNS DKI Gunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidanakan

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan dikenakan sanksi tegas. Selain dicopot dari jabatannya, pegawai tersebut juga bisa dipidanakan.

Jika ada PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka bisa dipidanakan

"Jika ada PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka bisa dipidanakan," tegas Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, di Balaikota, Kamis (28/5). Namun dari pengecekan data PNS yang dilakukan sejauh ini belum ditemukan ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu.

Agus mengatakan, instansinya telah melakukan pengawasan ketat terhadap ijazah PNS. Bahkan selalu dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap berkas CPNS saat pertama kali mengajukan lamaran. "Pada intinya soal ijazah pemeriksaannya super ketat," katanya.

PNS Pakai Ijazah Palsu akan Diturunkan Pangkat

Pihaknya melakukan verifikasi ijazah dari berbagai aspek, seperti akreditasi program studi. "Yang dicek ada nggak nama dia di pangkalan data perguruan tinggi. Kalau tidak ada bisa jadi palsu," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat meminta kepada Kepala BKD DKI untuk melakukan pengecekan ulang terhadap berkas PNS menyusul ditemukan ijazah palsu belakangan ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye4900 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1004 personDessy Suciati
  3. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye904 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye780 personNurito
  5. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye776 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik